- Pembangunan Gedung KIHT Tahap I (2021) senilai Rp9,62 miliar yang diduga bermasalah secara teknis.
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi & Non-Sertifikasi (2020–2021) yang penyalurannya terlambat hingga diduga didepositokan.
- Anggaran Dinas PUTR (2022) dengan indikasi fee proyek 30 persen dan aset tanah dikuasai pribadi.
- Dana Pokir DPRD (2021–2023) yang disebut sarat jual beli proyek dan pekerjaan fiktif.
- Bantuan Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang dipotong dari Rp5 juta hingga tersisa Rp1 juta.
- Kasus Bank Jatim Cabang Sumenep (2019) terkait penyalahgunaan EDC yang merugikan Rp22 miliar.
Aktivis Dear Jatim Desak Polres Sumenep Tuntaskan Sejumlah Kasus Korupsi
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
TRANSATU.ID, SUMENEP – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep, Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut kejelasan penanganan sejumlah kasus korupsi yang dinilai mandek.
Aksi berlangsung sekitar pukul 13.30–14.15 WIB. Namun, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda maupun Kasat Reskrim Polres Sumenep tidak menemui massa. Koordinator lapangan aksi, Rabith Watsiqi, menegaskan pihaknya datang untuk berdiskusi, bukan sekadar berorasi.
“Kami hanya ingin duduk bersama dan mendengar langsung penjelasan Kapolres maupun Kasat Reskrim terkait penanganan kasus-kasus ini,” ujar Rabith.
Dalam orasi, massa menyinggung enam kasus dugaan korupsi yang menurut mereka tak jelas penanganannya, yakni:

Proyek Mini Soccer di Eks Kafe Hits N Run Pamekasan Diduga Pakai Timbunan Galian C Ilegal
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor
Bupati Merangin Janji Berantas Tambang Ilegal, di Hadapan Pemuda Margo Batin IX Ilir Tampa Pandang Bulu