Polres Pamekasan Ringkus 19 Tersangka Narkoba Selama Ops Tumpas Semeru 2025
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu – Upaya Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan 19 tersangka diamankan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menjelaskan pengungkapan tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari total 19 tersangka, 14 orang berperan sebagai pengedar dan 5 lainnya merupakan pengguna.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil inex,” ungkap Kompol Hendry dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, operasi kali ini tak hanya fokus pada penegakan hukum, namun juga menjaga stabilitas keamanan pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Operasi Tumpas Semeru ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam menekan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di Bumi Gerbang Salam,” tegasnya.
Para tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kasat Narkoba AKP Agus, Kasihumas Polres AKP Jupriadi, serta Kasipropam Polres Iptu Junaidi.

BMM dan FAMAS Minta Tertibkan Tambang Ilegal Pamekasan, Kanit Pidsus : Hasil Audiensi Mau Disampaikan ke Kasat Reskrim
Bangun Sinergi Dunia Pendidikan Satresnarkoba Buat Jum’at Curhat
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum