MERANGIN, Transatu.id -- 4 Alat Excavator Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), Wilayah Admistrasi Desa Pulau Baru kecamatan Batang Masumai di Obrak abrik.
Informasi tersebut 4 alat Excavator itu dikuasai orang luar desa Pulau Baru, bahkan sudah berjalan satu bulan lebih.
Baca Juga:Celah Pengawasan Cukai Terkuak: PR Dua Pelangi Diduga Jual Pita Cukai Meski Tak Berproduksi
Sementara Kades Pulau Baru Asmadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait keempat alat merusak lingkungan desa Pulau Baru, tidak tau pasti.
"Soal 4 alat Excavator masuk hukum adat Pulau Baru saya kurang tau, karena sudah dikuasai orang luar dan dibeli, tapi admistrasi masuk Pulau Baru," ungkap Kades Pulau Baru Asmadi.
Sebenarnya desa belum dapat informasi, 4 alat berat tersebut, kita akan instruksi kepala dusun untuk mengecek secara pasti nantinya lagi.
