TRANSATU.ID, SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapudi, Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian velg sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juli 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang suku cadang bekas kendaraan bermotor milik Baidawi, yang berlokasi di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sapudi memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Zaini yang mengaku telah membeli 11 buah velg sepeda motor dari seorang pria berinisial MN alias Nong. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil seluruh velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang bekas tersebut.
