JAKARTA, Transatu.id - Kejaksaan Agung sedang menjemput paksa satu hakim pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ). Diketahui, satu hakim yang dimaksud merupakan Djuyamto yang merupakan hakim ketua dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, upaya jemput dilakukan lantaran Djuyamto tak kunjung tiba di Kantor Kejagung. "Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan," kata Harli di Gedung Kejagung, Minggu (13/4/2025).
Berdasarkan informasi yang ia terima, yang bersangkutan sempat mendatangi Kantor Kejagung pada Minggu dini hari tadi. "Kita hanya mendapat info yang datang ke kantor. Tetapi tidak terinformasi ke penyidik," ujarnya.
Sementara itu, dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom hingga kini masih menjalani pemeriksaan. "Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini," ucapnya.(*)
Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id

Paslon Khofifah-Emil Dapat Nomor Urut 2, Ketua Repnas Pamekasan : Optimis Lanjut Dua Periode
Saiful Chaniago Ingatkan Gerindra Fokus Dukung Kewajiban Presiden Prabowo
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi