Ia menerangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan saat bekerja ditanggung sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon biaya, mulai dari perjalanan berangkat bekerja hingga kembali ke rumah.

 

"Kalau seseorang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung sesuai indikasi medis. Tidak ada batas maksimal biaya selama memang dibutuhkan untuk proses penyembuhan," jelasnya.

 

Ia juga memberikan contoh bahwa terdapat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pernah mengalami kecelakaan kerja dengan biaya perawatan mencapai miliaran rupiah dan seluruhnya ditanggung sesuai ketentuan program.

 

Selain perlindungan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manfaat tersebut diharapkan mampu membantu keluarga yang ditinggalkan agar tetap memiliki keberlangsungan ekonomi.