Temuan ini menjadi perhatian karena bukan kali pertama pekerjaan swakelola DPUPR menjadi catatan auditor negara.
Pada audit Tahun Anggaran 2024, BPK juga menemukan persoalan pada pekerjaan swakelola DPUPR. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan hingga kini masih dalam proses penanganan.
Artinya, dalam dua tahun anggaran berturut-turut, pekerjaan swakelola di DPUPR Merangin kembali masuk dalam temuan BPK.
Dalam LHP Tahun 2025, BPK menyebut penyebab permasalahan antara lain karena Kepala DPUPR belum maksimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan swakelola. Selain itu, PPK disebut mengajukan tagihan yang tidak berdasarkan kondisi sebenarnya, sedangkan PPTK dinilai kurang memadai dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan.
BPK merekomendasikan agar Bupati Merangin memerintahkan Kepala DPUPR memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan swakelola.
Yang menarik, di tengah munculnya temuan BPK selama dua tahun berturut-turut dan belum tuntasnya proses hukum atas temuan tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Merangin pada Tahun Anggaran 2026 kembali mengalokasikan anggaran swakelola di DPUPR dengan nilai yang lebih besar, yakni sekitar Rp10 miliar.