Menangkan Sidang Praperadilan Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto, Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Pemohon
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu, Mojokerto - Hakim Jenny Tulak memimpin sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto pada, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto menghadiri secara langsung sidang kali ini. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.
Kajari Kota Mojokerto Hadiman melalu Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto mengatakan hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum tersangka.
"Iya hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto mengaku jika hakim menolak permohonan praperadilan kali ini.
"Iya tadi ditolak hakim tuntutan kita," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus ini disidangkan di PN Tipikor Surabaya.
"Nanti akan kita buktikan disana," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.
Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.
“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucap PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa pada, Kamis (19/1/2023).
Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto ini akhirnya digelar pada hari, Selasa (24/1/2023).
(Diy)

Beberapa Kantor OPD, Gubernur Hingga DPRD di Jatim Digeledah, Hingga Kini KPK Belum Tetapkan Tersangka
Takut Warganya Terjerumus, Lurah Mampun dan Camat Buat Sosialisasi Narkoba Dengan Polisi
Achmad Fauzi Wongsojudo Dinobatkan Sebagai Pengurus MUI Jatim