Judul: Meski Lunas, Dugaan Korupsi 2,1 Milyar di PUPR Tebo masih Ranahnya JaksaTEBO - Dalam proses pengembalian temuan hasil - hasil audit BPK RI perwakilan Jambi, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan upaya pengembalian. Demikian dikatakan Inspektur kabupaten Tebo, Hari Sugiarto, Pada Selasa (8/7/2025) usai mengikuti rapat paripurna DPRD Tebo.
Menurut Inspektur, meskipun temuan BPK sebesar 2,1 milyar yang tengah berproses di Kejari Tebo sudah dikembalikan ke kas daerah. Kewenangan penegakan hukum sudah menjadi ranahnya Kejari itu sendiri.
" Kalau temuan itu sudah dikembalikan, bicara proses hukum sudah menjadi kewenangan lembaga yang berkompeten. Mungkin dalam hal penyelidikan itu haknya Kejari. Yang jelas, temuan BPK tetap harus ditagih," ujarnya.
Dikatakannya, yang berkaitan dengan BPK, tetap kita tindaklanjuti. Terhadap pejabat yang menangani kegiatan yang menjadi temuan (PPK) diberikan teguran tertulis oleh bupati.
" Ya, terhadap PPKnya ada sanksi teguran tertulis yang diberikan kepadanya. Cuman yang memberikan teguran itu ada jenjangnya, itu bupati yang menegur," katanya.
Meski Lunas, Dugaan Korupsi 2,1 Milyar di PUPR Tebo masih Ranahnya Jaksa
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id

Kades Muara Langeh BUMDES Siap Pasarkan Program Ketahanan Pangan Ternak Ayam Kampung Untuk Hajatan
Diduga Mark Up Dana Desa dan Anggaran BUMDes 2024, Kakon Padang Ratu Bungkam Saat Dikonfirmasi
Menuju Desa Mandiri, Kadis PMD Hut Desa Rantau Limau Manis ke- 144 Masyarakat Bantu Kades