"Kalau bukan kita sebagai masyarakat daerah yang berpikir untuk memajukan daerah sendiri, lalu siapa lagi? Menempatkan dana pada bank daerah bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam membangun daerah," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, dr. Oktavienni, menanggapi pandangan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tebo yang mengusulkan agar dana BLUD RSUD STS ditempatkan di Bank Jambi. Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan dana BLUD disimpan di bank milik pemerintah daerah.

Menurutnya, penempatan dana dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan berdasarkan persetujuan pimpinan, sehingga bukan merupakan keputusan direktur semata. 

 

Ia juga membantah adanya deposito dana BLUD, seraya menegaskan bahwa dana hanya ditempatkan pada bank sesuai ketentuan yang berlaku serta seluruh prosesnya telah mendapat persetujuan pemerintah daerah. (***)