MERANGIN, Transatu.id -- Proyek swakelola dinas Pupr Merangin kerap jadi temuan BPK RI, seharusnya swakelola dirancang secara baik justru jadi ladang temuan setiap tahun.

 

Seperti tahun 2024 dari pagu anggaran sekitar 2,8 miliar Rupiah yang menjadi temuan BPK lebih dari 1 miliar rupiah tidak bisa di pertanggung jawabkan, bahkan ada aliran dana ke sepuluh orang berbeda.

 

Ditahun 2025 BPK, kembali terjadi temuan dinas PUPR Merangin dari pagu anggaran swakelola sebesar 5 miliar rupiah, temuan menemukan kelebihan bayar hampir 600 juta rupiah.

 

Walaupun temuan demi temuan yang ditemukan oleh BPK, Namun tidak ada tindak lanjut yang di lakukan oleh penegak hukum di kabupaten Merangin, sehingga di tahun 2026 ini, Untuk proyek swakelola di Dinas PUPR Merangin, angkanya kembali naik menjadi 10 Miliar Rupiah.