"Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas," ujarnya.
Disamping itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho menyampaikan bahwa minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk disidangkan, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian surat petunjuk.
Baca Juga:Laporkan Oknum DPRD Imam SY, Polres Pamekasan Bakal Periksa Pelapor Kasus Jual Beli Mobil Bodong
"Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan," pungkasnya.