MERANGIN, Transau.id --Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), milik haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan Tampa tersentuh hukum.
Aktivis merusak ekosistem alam mengunakan jenis mesin Dompeng dan alat berat excavator merek cat cara mengupas tanah supaya bisa Dompeng bisa mengalir mas diperut bumi.
Bahkan didugaan kuat haji Af juga melakukan penyetoran dana kepada penegak hukum demi keamanan.
" Ini Peti milik haji Af bebas beroperasi di desa telun, Tampa tersentuh hukum, " ungkap Warga Desa Telun.
Dompeng itu milik pak haji Af itulah begitu pun alat disediakan sendiri untuk menghancurkan tanah Adat masyarakat telun.
Sementara Haji Af saat dikonfirmasi malam ini sekitar pukul 00.07 wib belum ada respon balasan, namun terconteng masuk tapi tidak dibalas.
Warga minta juga aparat hukum harus bertindak jangan pilih kasih dalam penindakan hukum.
Reporter Kholil King
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id

Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami Habisi Istri di Kebun Kopi
Sehabis Ngamar Dengan LC, Warga Tabir Tewas di Temukan Hotel Mentawak
Warga Bantah Kesepakatan Biaya PTSL Sana Tengah, Perangkat Desa Patok Rp 300 Ribu Tanpa Penjelasan