Transatu.id, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti (BB) delapan pucket kecil berisi Sabu. Selasa (07/07/2026) dini hari.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di teras sebuah rumah yang berada di Jalan Mahoni No. 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42), warga Kecamatan Dungkek yang berdomisili di Desa Pangarangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan poket narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,74 gram, yang terdiri dari satu poket ditemukan di teras rumah dan tujuh poket lainnya berada di dalam kamar.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

 

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.