Adapun para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben; MH (17) dan AS (14) warga Kecamatan Sampang; serta MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17) warga Kecamatan Camplong, serta MHA (13) warga Kecamatan Kedungdung.
Kapolres Sampang mengimbau 15 tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Ia menegaskan, apabila dalam waktu tiga hari para tersangka tidak memenuhi imbauan tersebut, Polres Sampang akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.