TRANSATU.ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika antar Kabupaten dengan tiga orang tersangka, Pada Jumat (17/7/2026).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka Samsul (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Samsul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Matra'i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Matra'i pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
