Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Baca Juga:Semakin Dibiarkan, PETI di Jambi Terang-Terangan 60 Ribu Hektare Rusak, 5 Kali Lipat Luas Kota Bogor
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian, gangguan kamtibmas, maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Layanan 110 dapat digunakan sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan Kepolisian.
Baca Juga:PKC PMII Jatim Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Sarolangun – Melayani, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat.