“Semua akan kami proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini masih terus berjalan dan kami melakukan pendalaman,” tegas Yoyok.
Polres Pamekasan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Polisi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penyidik memperoleh fakta dan alat bukti yang dinilai cukup.
Baca Juga:Tim Opsnal II SatReskrim Azhadi Ananda Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Perlu diketahui, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap AEF terkait perkara baru tersebut.