Dalam sesi tanya jawab, Hotman merespons pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang dinilai PWI mengandung unsur penghinaan dan intimidasi terhadap awak media.
Atas dasar itu, PWI menilai pernyataan tersebut telah mencederai kehormatan profesi wartawan.
Baca Juga:Jaga Kebugaran Tubuh Prajurit dan PNS Kodim 0826/Pamekasan: Lari Aerobik Rutin untuk Stamina Optimal
Organisasi tersebut pun memutuskan tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. PWI berharap kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***