Kemendikdasmen pun meminta pemerintah daerah segera mengisi jabatan kepala sekolah secara definitif dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

 

"Namanya pelaksana tugas, kebijakan masih terbatas, maka didorong dari Kementerian untuk selesaikan itu. Jadi, kepala sekolah hanya punya tiga kompetensi, kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional," pungkasnya.

 

Dorongan Kemendikdasmen agar jabatan kepala sekolah segera didefinitifkan diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pamekasan guna memperkuat kualitas kepemimpinan dan manajemen pendidikan di sekolah-sekolah dasar.