TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Program penyaluran hewan kurban Idul adha 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Mereka menilai mekanisme penetapan penerima bantuan belum memiliki kriteria dan sistem verifikasi yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan transparansi.
Berdasarkan data anggaran, program hewan kurban tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp392 juta, dengan rincian Rp191 juta untuk pembelian sembilan ekor sapi dan Rp199 juta untuk 60 ekor kambing. Kemudian penentuan harga mengacu pada berat hewan, dengan kisaran Rp21 ribu per kilogram untuk sapi dan Rp3 ribu per kilogram untuk kambing.
Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN), Boby Ferwandi, menilai proses penyaluran bantuan masih menyisakan celah yang berpotensi disalahgunakan apabila tidak dibarengi mekanisme seleksi penerima yang terukur.
"Siapa yang berhak menerima tidak jelas. Jangan sampai program ini hanya menjadi kepentingan kelompok tertentu. Tanpa kriteria dan verifikasi yang jelas, sangat rawan terjadi penyelewengan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," kata Boby saat audiensi ke kantor Kesra, Kamis (25/6/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya asas manfaat program tersebut. Menurutnya, masih ditemukan penerima yang kembali menyerahkan hewan kurban kepada pihak lain setelah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.
"Kami mendesak Pemkab Pamekasan melakukan audit sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap daftar penerima agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Pamekasan, Hairul Hidayat, menjelaskan bahwa pada Iduladha 2026 pemerintah daerah menyalurkan 69 ekor hewan kurban yang terdiri atas sembilan ekor sapi dan 60 ekor kambing kepada lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, masjid, dan musala di Kabupaten Pamekasan.
Menurut Hairul, pengadaan hewan kurban dilakukan oleh pihak ketiga melalui sebuah CV milik alunk Plakpak. Sementara penyaluran bantuan didasarkan pada proposal yang diajukan oleh calon penerima.
Namun, ia mengakui hingga kini belum terdapat kriteria maupun mekanisme verifikasi yang secara tegas mengatur persyaratan administratif, termasuk status badan hukum lembaga penerima.
"Terima kasih atas masukannya. Ke depan kami akan lebih selektif lagi dalam melakukan verifikasi penerima hewan kurban," katanya.
