Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui identitas pengirim maupun kurir yang mengantar uang tersebut. Kuat dugaan, pengembalian uang Rp15 juta itu berkaitan dengan viralnya dugaan praktik jual beli jabatan kepsek di lingkungan Disdik Merangin beberapa hari terakhir.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan pihak-pihak yang disebut “pengurus” untuk perimbangan berita. Dugaan praktik jual beli jabatan kepsek diatur pidana dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.