Menurutnya, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap menghadapi tantangan karena belum adanya pengaturan teknis yang memadai pasca kontestasi politik.

 

Rita menilai kondisi tersebut membutuhkan pola pikir yang adaptif serta tata kelola pemerintahan yang mampu mengakomodasi perbedaan latar belakang politik menjadi energi pembangunan, bukan justru memunculkan friksi.

 

Ia mengingatkan bahwa Kota Bandung sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 754 Tahun 2008 tentang Tugas Wakil Wali Kota yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Dada Rosada. 

 

Regulasi tersebut mengatur berbagai fungsi Wakil Wali Kota, mulai dari membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan pelayanan publik, reformasi birokrasi, pengawasan aparatur, pemberdayaan masyarakat hingga pengembangan sosial budaya.

 

Namun, menurut Rita, dinamika pemerintahan saat ini memerlukan penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan tata kelola modern.