MERANGIN – Abimanyu Adi Putra alias Abi, warga Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, resmi melaporkan Sekretaris Dinas Sosial (Sekdin Sosial) bernama Mas’ud ke Polres Merangin atas dugaan tindak penganiayaan fisik dan pengancaman. Laporan tersebut diserahkan pada Rabu, 10 Juni 2026.

 

Dalam laporannya, Abi yang bekerja sebagai kurir JNT menceritakan bahwa masalah bermula karena terlapor kerap meminta pengembalian paket yang diterimanya karena dianggap tidak sesuai pesanan. Sebelum kejadian, Abi juga sempat menyarankan agar tidak memesan barang di tempat yang sama karena dinilai berisiko, namun Mas’ud tetap melakukan pemesanan—termasuk pasangan sepatu yang akhirnya tidak diserahkan kurir karena kekhawatiran akan masalah berulang.

 

Kejadian penganiayaan terjadi saat Abi hendak mengantarkan paket atas nama Nurul Hidayah ke kantor Dinas Sosial. Saat berada di lobi kantor, Mas’ud langsung marah besar tanpa peringatan lalu melakukan kontak fisik berulang kali. Abi menjelaskan ia dipukul di bagian telinga kanan, kepala, dan leher sebanyak sekitar lima kali—sebagian berupa sentakan atau pukulan ringan namun tetap menimbulkan dampak fisik.

 

“Saat saya hendak keluar kantor, saya masih dihalangi dan diancam dengan kalimat: ‘Awas kau besok ya, kalau masuk sini lagi habis kau kubuat’,” ungkap Abi dalam keterangannya.

 

Setelah berhasil meninggalkan lokasi, kurir tersebut langsung menuju Polres Merangin untuk membuat laporan resmi. Ia juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk bukti pendukung.