Sumenep, Transatu - Fantastik, Polsek Masalembu, Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,803 gram diwilayah hukumnya. Selasa malam (23/06/2026) namun tidak berhasil meringkus pelakunya.

 

Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan yang memimpin langsung bersama anggotanya, penggerebekan disalah satu rumah warga di dusun Raas desa Masalima mengatakan, pengungkapan dan penggerebekan tersebut atas laporan dan informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba.

 

"Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep," kata Kapolsek Masalembu Asnan.

 

Asnan menjelasakan, penggerebekan atau pengungkapan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu di rumah terduga pelaku berinisial Ach Syaiful Anam alias NANANG (28), warga Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

 

"Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,803 gram dengan rincian 24 paket klip plastik ukuran sedang dan 75 paket klip plastik ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, berhasil kami amankan, tapi pelaku kabur sebelum petugas melakukan penangkapan," jelasnya.