"Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda," ujar Ipda Asnan.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lampung Tengah Dilaporkan DPP KAMPUD Ke Kejati Lampung
"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
