Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua perangkat alat hisap sabu (bong), puluhan bendel plastik klip kosong, lima korek api gas, serta beberapa wadah penyimpanan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Petugas juga menemukan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika sebesar Rp32.938.000.
Uang tersebut ditemukan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto, melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri serta melengkapi administrasi penyidikan.
