“Dalam hal ini yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan klarifikasi,” tegasnya.
Polisi memastikan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan terhadap mitra pengelola SPPG akan kembali dijadwalkan, disertai permintaan keterangan tambahan kepada saksi-saksi lain yang mengetahui persoalan tersebut.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan menyatakan bahwa pemanfaatan aset desa untuk kegiatan SPPG harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jika dalam proses pemeriksaan nantinya dugaan pelanggaran tersebut terbukti, operasional dapur SPPG di lokasi itu dapat dihentikan.
Baca Juga:Laporkan Oknum DPRD Imam SY, Polres Pamekasan Bakal Periksa Pelapor Kasus Jual Beli Mobil Bodong
“Jika sudah terbukti, kami pastikan berhenti operasional,” pungkasnya.