SAROLANGUN, Transatu.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Zalim (Formaz) akan gelar aksi demonstrasi di kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Hilir Kabupaten Sarolangun.

 

Persoalan itu dalam menyuarakan Persoalan adanya praktik jual beli lahan serta penguasaan Hutan Produksi secara ilegal, hutan produksi yang berada di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin.

 

Formaz menuntut agar hal seperti itu dapat dihentikan oleh KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun.

 

" Kami menyatakan sikap untuk STOP  melakukan Perusakan Hutan dan Penguasaan Hutan Secara ILEGAL.” ujar Andra ketua Formaz

 

Dijelaskannya, Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan Pembalakan Liar, penggunaan Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan.