4) Mendesak Peneggakan Hukum atas Kasus jual-beli Lahan di Hutan Peroduksi Desa Pemusiran, yang dilakukan oleh HOTMAN HUTAGAUL DAN THOMAS GINTING MUNTHE.
5) Meminta KPHP berkoordinasi degan Kepolisian Untuk Memanggil dan memeriksa Nama nama yang terlibat dalam pembalakan liar di hutan produksi Desa pemusiran.
6) Daftar nama-nama kami lampirkan dalam bentuk Laporan pengaduan.
7) Kami juga mendesak KPHP dan TPHP untuk Bersama-sama berkoordinasi dengan Kepolisian agar menegakkan UU nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 105 yang berbunyi setiap Perusahaan Perkebunan yang Melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan dengan Luas skala tertentu dan/atau usaha Pengelolaan hasil Kebun dengan Kapasitas Pabrik tertentu yang Tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan sebagai nama dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana Penjara Paling lama 5 (lima) tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang telah dipertegas dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan usaha perkebunan Pasal 7 Perizinan usaha perkebunan terdiri atas :
- IUP-B
- IUP-P
- IUP
Bahwa pada pasal 8 Usaha budidaya tanaman Perkebunan dengan Luas 25 ( Dua puluh Lima) hektar atau Lebih wajib memiliki izin usaha perkebunan – Budidaya (IUP-B) pungkas Andra.

