Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara tidak sah, kegiatan sudah Terorganisasi Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah di dalam Kawasan Hutan untuk perkebunan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

 

" Bahwa Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18

Tahun 2OI3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,

Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya Perusakan Hutan, Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku Perusakan Hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait Lainnya."

 

Sudah jelas ada larangan seperti pada Pasal 28 Setiap Pejabat dilarang:

 

a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;

b. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;