"Jangan-jangan mutasi sengaja diperlambat sehingga ada oknum-oknum yang bisa melakukan dugaan praktik jual beli jabatan. Informasi yang berkembang di bawah, ada oknum yang diduga menyetor beberapa nama untuk menjadi pimpinan, bahkan yang diduga menyetor nama itu informasinya seorang Plt," ujarnya.

 

Meski demikian, Basri menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan oleh aparat berwenang.

 

Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

 

"Apabila benar ada oknum yang melakukan tindakan melanggar undang-undang, maka KPK dan Aph perlu menyelidiki dan memeriksa para pejabat elit daerah tersebut," tegasnya.

 

Terpisah, Sekda Pamekasan, Taufikurrahman menyampaikan pengisian jabatan definitif belum dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu hasil pembahasan struktur organisasi yang saat ini dibahas bersama DPRD.