MERANGIN, Transatu.id -- Pasca Viral DPRD panggil instansi terkait untuk Bahas Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi diruang banggar bersama inspektorat, BKPSDMD, Kabag Hukum dan dinas pendidikan hingga Pengusiran wartawan.
Awak media pun kesulitan untuk mendapatkan informasi secara detail, pasalnya, informasi tersebut sangat ditunggu publik.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Ahmad Taufik Helmi, mengatakan rapat rdp harus terbuka untuk publik sesuai pasal 4 UU nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KIP juga mempertanyakan rapat RDP, DPR dengan OPD bersifat terbuka atau tertutup mestinya harus dijelaskan.
"Dipasal 6, badan publik, pertanyaan apakah RDP tersebut bersifat terbuka atau tertutup. Ada membahas persoalan pribadi atau rahasia jabatan, mestinya yang melaksanakan acara menyampaikan ke kawan-kawan media, apakah forum ini tertutup atau terbuka, jika tertup mestinya disebutkan alasannya,"Ungkap ketua KIp Jambi Ahmad Taufik Helmi baru baru ini.
