Ia menilai pungutan tersebut perlu mendapat penjelasan karena kegiatan bimtek merupakan program yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, pelatihan yang dibebankan kepada peserta berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut lebih berorientasi pada keuntungan dibandingkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

 

"Bimtek yang benar semestinya menjadi sarana peningkatan kompetensi peserta. Jika peserta sampai dibebani biaya jutaan rupiah, tentu publik berhak mempertanyakan dasar dan transparansinya," katanya.

 

Sujai juga menyoroti keterlibatan event organizer (EO) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut dia, penggunaan pihak ketiga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk mekanisme pembiayaan dan dasar pelaksanaannya.

 

Karena itu, BMM mendesak Disdukcapil Pamekasan memberikan klarifikasi terkait sumber anggaran kegiatan, mekanisme penarikan biaya kepada peserta, serta alasan penyelenggaraan bimtek di luar daerah.

 

"Kami akan mengonfirmasi ke Kejaksaan Pamekasan terkait pemanggilan Kadis Dukcapil dalam persoalan dugaan pungli kepada seluruh operator desa dan puseksmas se Pamekasan. Hingga ada kepastian hukum kasus ini ," tegasnya.